ILUSTRASI
Dalam berkas yang diajukan ke pengadilan, pengacara menyertakan akte kelahiran Juliet yang memperlihatkan bahwa bocah perempuan itu baru berumur empat tahun sembilan bulan ketika kecelakaan terjadi. Mengutip beberapa kasus kecelakaan yang melibatkan anak kecil, Hakim Pengadilan Tinggi New York Paul Wooten memfatwakan Juliet, bisa digugat.
Dalam putusannya, kendati hakim mengakui hukum berasumsi anak-anak di bawah usia empat tahun tidak bisa dinyatakan berbuat ceroboh, ”Untuk anak di atas usia empat tahun, tidak ada ketentuan yang tegas,’’ kata Wooten. Hakim menambahkan, pengacara tidak mengajukan bukti bahwa anak itu tidak mengetahui bahaya menabrakkan sepeda ke wanita tua. [RM]
SOURCE:::::::::::::::::::::::::::::::::::::internasional.rakyatmerdeka.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar