Sejumlah pegawai memeriksa dokumen informasi permohonanpembelian saham publik (buyback) BUMN di Loket Tata Usaha Bapepam di gedung kementrian BUMN Jakarta (12/10). Untuk melayani pembelian sebelas saham BUMN di publik (buyback), Bapepam membuka loke
TEMPO Interaktif, Jakarta -Delapan perusahaan asuransi terancam ditutup karena belum memberikan rencana kongkrit untuk melakukan penambahan modal. "Masih delapan perusahaan yang belum ada tindakan penting untuk menambah modal, cuma ngomong rencana-rencana saja," kata Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Isa Rachmatawarta di Jakarta, 7 Januari 2011.
Pemerintah telah menetapkan modal minimum asuransi melalui Peraturan Pemerintah no 81 tahun 2008. Pada akhir 2010, perusahaan asuransi jiwa dan umum harus memiliki modal paling sedikit Rp 40 miliar dengan tambahan ekuitas Rp 25 miliar jika memiliki unit syariah. Modal perusahaan reasuransi minimal Rp 100 miliar dengan tambahan Rp 50 miliar untuk unit syariah.
Hingga kuartal ketiga, masih ada 21 perusahaan yang belum memenuhi syarat kecukupan modal. 8 diantaranya adalah perusahaan asuransi jiwa dan sisanya adalah asuransi umum. Dari jumlah tersebut, 9 perusahaan telah menyampaikan strategi penambahan modalnya. Dua perusahaan telah mengembalikan izin usaha, serta ada pula yang mengembalikan unit usaha syariahnya. "Masih ada 8 yang harus dipantau hingga akhir Maret," kata Isa.
Bapepam tidak akan serta merta melakukan pencabutan izin usaha pada 31 Desember 2010. Perusahaan masih diberi kesempatan menambah modalnya hingga akhir Maret 2011. Syaratnya, perusahaan harus mengajukan rencana penambahan modal yang rinci dan kongkrit untuk menyelamatkan keuangan perseroan.
Setelah akhir Maret, perusahaan yang tak dapat memenuhi syarat kecukupan modal akan dicabut izin usahanya. Nasabah akan diberi pilihan untuk mengalihkan premi kepada perusahaan asuransi lain atau mendapat pengembalian penuh.
Aturan ini akan berlanjut pada 2012. Kali ini perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa harus memiliki modal minimal Rp 70 miliar dengan tambahan Rp 25 miliar untuk unit syariahnya. Perusahaan reasuransi mesti punya modal minimal Rp 120 miliar.
FAMEGA SYAVIRA
Pemerintah telah menetapkan modal minimum asuransi melalui Peraturan Pemerintah no 81 tahun 2008. Pada akhir 2010, perusahaan asuransi jiwa dan umum harus memiliki modal paling sedikit Rp 40 miliar dengan tambahan ekuitas Rp 25 miliar jika memiliki unit syariah. Modal perusahaan reasuransi minimal Rp 100 miliar dengan tambahan Rp 50 miliar untuk unit syariah.
Hingga kuartal ketiga, masih ada 21 perusahaan yang belum memenuhi syarat kecukupan modal. 8 diantaranya adalah perusahaan asuransi jiwa dan sisanya adalah asuransi umum. Dari jumlah tersebut, 9 perusahaan telah menyampaikan strategi penambahan modalnya. Dua perusahaan telah mengembalikan izin usaha, serta ada pula yang mengembalikan unit usaha syariahnya. "Masih ada 8 yang harus dipantau hingga akhir Maret," kata Isa.
Bapepam tidak akan serta merta melakukan pencabutan izin usaha pada 31 Desember 2010. Perusahaan masih diberi kesempatan menambah modalnya hingga akhir Maret 2011. Syaratnya, perusahaan harus mengajukan rencana penambahan modal yang rinci dan kongkrit untuk menyelamatkan keuangan perseroan.
Setelah akhir Maret, perusahaan yang tak dapat memenuhi syarat kecukupan modal akan dicabut izin usahanya. Nasabah akan diberi pilihan untuk mengalihkan premi kepada perusahaan asuransi lain atau mendapat pengembalian penuh.
Aturan ini akan berlanjut pada 2012. Kali ini perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa harus memiliki modal minimal Rp 70 miliar dengan tambahan Rp 25 miliar untuk unit syariahnya. Perusahaan reasuransi mesti punya modal minimal Rp 120 miliar.
FAMEGA SYAVIRA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar