Jefferson Rumajar (Foto:tomohonkota.go.id)
JAKARTA - Meski berstatus terdakwa korupsi, Jefferson Soleiman Rumajar berkomitmen mengelola pemerintahan kota Tomohon, Sulawesi Utara. Sikap percaya diri Jefferson yang diucapkan usai pelantikan di Kementerian Dalam Negeri, 7 Januari lalu, malah menimbulkan tanda tanya.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi menyebut pelantikan Jefferson merupakan cermin nihilnya etika berpolitik para politisi yang menjabat sebagai kepala daerah. "Pejabat sudah tidak ada etika politik lagi, tidak memiliki kepekaan sosial. Pelantikan Jefferson tentu mencederai program pemberantasan korupsi," kata Adhie saat dihubungi okezone, Sabtu 8 Januari malam.
Menurut dia, karut marutnya penegakkan hukum utamanya komitmen pemberantasan korupsi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya, presiden memiliki otoritas penuh untuk memastikan program bidang hukumnya berjalan.
"Ini tanggung jawab presiden karena hukum diacak sedemikian rupa, orang yang berstatus terdakwa korupsi bisa dilantik, aneh. Meski Undang-Undang memungkinkan kepala daerah menjabat selama belum ada keputusan bersalah dengan kekuatan hukum tetap, mestinya ada cara lain agar komitmen berantas korupsi bukan hanya slogan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melantik Jefferson Rumajar sebagai Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, periode 2010-2015. Nantinya, bila pemerintah menerima surat resmi pemberitahuan status terdakwa korupsi dari KPK maka Jefferson otomatis dinonaktifkan.
Perkara Jefferson sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada 3 Januari lalu. Dalam dakwaan, penuntut umum menilai Jefferson diduga mengkorupsi dana bantuan sosial dalam APBD Kabupaten Tomohon 2006-2008. Tak tanggung-tanggung, penuntut umum mendakwa Jefferson secara sendiri atau bersama-sama melakukan perbuatan memperkaya diri sebesar Rp33,4 miliar.(fer)
SOURCE:::::::::::::::::::::::::::::::::::::Okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar