TEMPO Interaktif, Kolombo - Castellammare di Stabia, sebuah kota kecil di Italia, telah melarang warganya mengenakan rok mini. Kini giliran Sri Lanka yang mempertimbangkan untuk melarang perempuan memakai rok mini.
Sekretaris  Kementerian Budaya Sri Lanka, Nama Rubasinghe mengatakan menerima  masukan dari beberapa individu dan kelompok dari sebuah agama yang  meminta pelarangan rok mini. "Mereka mengeluh soal rok mini yang  melanggar budaya Sri Lanka, tapi kami masih mempertimbangkan belum ada  keputusan final," kata Rubasinghe. 
Sri Lanka  telah melarang iklan yang menampilkan perempuan seksi yang mengenakan  baju belahan dada rendah. Larangan ini bukan hanya berlaku di kota kecil  tapi juga di ibu kota Sri Lanka, Kolombo. Adalah Presiden Mahinda  Rajapakse yang mengeluarkan kebijakan itu, dia juga meminta pengurangan  iklan tembakau dan alkohol. 
Menanggapi  pelarangan tersebut, Sebuah harian Sri Lanka menulis tahun baru adalah  era baru yang membawa kemurnian moral kembali. Koran tersebut  disebut-sebut dikontrol oleh keluarga yang dekat dengan partai berkuasa.   
Tahun lalu, penyanyi RnB asal Amerika  Serikat, Akon ditolak masuk ke Sri Lanka untuk mengadakan konser musik.  Dia ditolak setelah pemerintah melihat video musik Akon. Dalam video itu  ada seorang perempuan berbikini yang menari mengitari patung Budha. 
Sri Lanka juga telah memblokir akses 200 situs porno yang menampilkan orang-orang lokal.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar