TEMPO Interaktif, Kolombo - Castellammare di Stabia, sebuah kota kecil di Italia, telah melarang warganya mengenakan rok mini. Kini giliran Sri Lanka yang mempertimbangkan untuk melarang perempuan memakai rok mini.
Sekretaris Kementerian Budaya Sri Lanka, Nama Rubasinghe mengatakan menerima masukan dari beberapa individu dan kelompok dari sebuah agama yang meminta pelarangan rok mini. "Mereka mengeluh soal rok mini yang melanggar budaya Sri Lanka, tapi kami masih mempertimbangkan belum ada keputusan final," kata Rubasinghe.
Sri Lanka telah melarang iklan yang menampilkan perempuan seksi yang mengenakan baju belahan dada rendah. Larangan ini bukan hanya berlaku di kota kecil tapi juga di ibu kota Sri Lanka, Kolombo. Adalah Presiden Mahinda Rajapakse yang mengeluarkan kebijakan itu, dia juga meminta pengurangan iklan tembakau dan alkohol.
Menanggapi pelarangan tersebut, Sebuah harian Sri Lanka menulis tahun baru adalah era baru yang membawa kemurnian moral kembali. Koran tersebut disebut-sebut dikontrol oleh keluarga yang dekat dengan partai berkuasa.
Tahun lalu, penyanyi RnB asal Amerika Serikat, Akon ditolak masuk ke Sri Lanka untuk mengadakan konser musik. Dia ditolak setelah pemerintah melihat video musik Akon. Dalam video itu ada seorang perempuan berbikini yang menari mengitari patung Budha.
Sri Lanka juga telah memblokir akses 200 situs porno yang menampilkan orang-orang lokal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar