Senin, 01 November 2010

Balita di Sidang Gara-Gara Sepedanya Nabrak Orang

PUTRICANDRAMIDI - Juliet Breitman (5) dinya­takan cukup umur untuk di­gu­gat di New York, Amerika Se­rikat (AS) akibat menabrak orang tua, Claire Menagh (87), tahun lalu. Bocah perempuan itu tengah bersepeda dengan te­mannya Jacob Kohn (5) di su­atu kawasan di Manhattan, AS. Si korban terluka dan kemu­dian meninggal dunia tiga bulan ke­mu­dian. Sebelumnya, Menagh dan putranya meng­gu­gat kedua bocah itu. Ibu dan anak tersebut menuding kedua anak tadi ceroboh dalam meng­ope­rasikan dan mengendalikan sepeda mereka.


ILUSTRASI

Dalam berkas yang diajukan ke pengadilan, pengacara me­nye­r­takan akte kelahiran Juliet yang memperlihatkan bahwa bo­cah perempuan itu baru ber­umur empat tahun sembilan bulan ketika kecelakaan ter­jadi. Me­ngutip beberapa kasus ke­cela­kaan yang melibatkan anak kecil, Hakim Pengadilan Ting­gi New York Paul Wooten mem­fatwa­kan Juliet, bisa digugat.

Dalam putusannya, kendati hakim mengakui hukum ber­asum­si anak-anak di bawah usia empat tahun tidak bisa di­nyatakan berbuat ceroboh, ”Untuk anak di atas usia empat tahun, tidak ada ketentuan yang tegas,’’ kata Wooten. Hakim me­­nambahkan, pengacara ti­dak mengajukan bukti bahwa anak itu tidak mengetahui ba­haya menabrakkan sepeda ke wanita tua. [RM]

SOURCE:::::::::::::::::::::::::::::::::::::internasional.rakyatmerdeka.co.id

JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR ANDA.......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fashion & Shopping (Luxury) - TOP.ORG