Senin, 08 November 2010

[Lagi] Pelarangan Jilbab di Negri Muslim

Ayudia Satta melaporkan perlakuan diskriminatif PT Layar Graha Prima (Blitzmegaplex), BSD City, Tangerang. Dia mengaku dimutasi dari posisinya sebagai supervisor operasional hanya karena mengenakan jilbab.
Didampingi Ibunda dan pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kiagus Ahmad Bella Sati, Ayudia menceritakan perlakuan pimpinan perusahaannya ke Komnas HAM.

Ayudia menceritakan perlakuan diskriminatif bermula saat dia memutuskan mengenakan jilbab pada 3 Juli lalu. Selang dua hari kemudian, pihak manajemen mendadak memanggilnya.

Manajemen perusahaan di mana dia bekerja pun memutuskan untuk 'merumahkan' Ayudia untuk sementara waktu.

"Tanggal 5 Juli langsung dirumahkan. Alasannya karena pakai jilbab. Katanya alasan karena image," kata Ayudia kepada wartawan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2010).

Ayudia mengatakan sejak bekerja di Blitzmegaplex BSD City 1 Desember 2006 silam, manajemen tidak menerapkan peraturan karyawan termasuk soal penggunaan jilbab.

"Baru setelah ada kejadian saya, manajemen mengeluarkan peraturan di atas materai tentang seragam karyawan. Dilarang pakai jilbab, peci atau jaket saat bekerja," tandasnya.

Pertengahan Agustus lalu Ayudia kembali bertemu dengan pihak manajemen. Di sana, Ayudia kembali disodorkan dua pilihan. "Manajemen bilang ada dua pilihan, copot jilbab selama kerja atau resign kalau masih tetap menggunakan," ujar Ayu bercerita.

Merasa diperlakukan diskriminatif Ayudia lantas meminta pendampingan hukum dari LBH Jakarta dan melaporkan kasus yang dia alami ke Komnas HAM.

"Saya ingin dibantu karena saya yakin tidak ada alasan memecat, saya tidak mengerjakan pekerjaan dengan lalai. Saya merasa diperlakukan tidak adil," keluhnya.
(ded)

SOURCE:::::::::::::::::::::::::::::::::::::news.okezone.com

JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR ANDA.......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fashion & Shopping (Luxury) - TOP.ORG