Sabtu, 22 Januari 2011

Ariel Bikin Prof Thamrin Bayar Denda Adat Rp 77 Juta

PUTRICANDRAMIDI -

Ariel Bikin Prof Thamrin Bayar Denda Adat Rp 77 Juta
Tribunnews.com/Herudin
Ratusan masyarakat Dayak seluruh Borneo berunjukrasa sekaligus melakukan tarian suku adat Dayak di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2011). Dalam aksinya mereka menggugat Sosiolog Universitas Indonesia, Thamrin Amal Tomagola secara perdata dan pidana karena pernyataanya mengenai perilaku masyarakat Dayak dalam hubungan dengan lawan jenis sebelum nikah adalah hal yang biasa.
==============

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Majelis Sidang Adat Dayak Kalimantan, yang dipimpin oleh Lewis KDR mengadili Profesor DR Thamrin Amal Tamagola, Sabtu (22/1/2011) dengan menjatuhkan sanksi adat atau singer kepada Prof Thamrin.

Sanksi tersebut berupa pernyataan permohonan maaf melalui media massa serta dihadapan tetuha adat dan masyarakat adat dayak Kalteng. Selain itu, tardakwa juga wajib membayar biaya pelaksaanaan persidangan adat sebesar Rp77 juta.

Dalam persidangan itu, Thamrin menyatakan siap melaksanakan semua keputusan sidang adat itu dan menerimanya dengan tulus iklas. "Ini memang kesalahan saya, saya siap menerima semua sanksi yang diberikan kepada saya," kata Thamrin.


Thamrin disidang atas pernyataannya saat menjadi saksi sidang kasus video asusila dengan terdakwa Ariel Peterpen di Bandung, beberapa waktu lalu.

Menurut Ketua panitia Penyambutan, Ben Brahim S Bahat, pemuda bekerjasama dengan petugas, bahkan untuk Thamrin diberikan pengawalan juga.

"Ini demi kelancaran, kesuksesan dan menuntaskan sidang yang dinilai melecehkan serta menghina masyarakat Dayak Kalimantan," jelas Ben Brahim S Bahat yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kalteng.

SOURCE:::::::::::::::::::::::::::::::::::::tribunnews.com

JANGAN LUPA TULISKAN KOMENTAR ANDA.......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fashion & Shopping (Luxury) - TOP.ORG