Jumat, 21 Januari 2011

Sudah Divonis, Gayus Terancam Penjara Seumur Hidup?

PUTRICANDRAMIDI -

Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang, Gayus Halomoan Tambunan terancam hukuman penjara seumur hidup terkait kepemilikan uang Rp 28 miliar. Polri mengenakan Gayus dengan pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (foto: Inilah.com)
JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang, Gayus Halomoan Tambunan terancam hukuman penjara seumur hidup terkait kepemilikan uang Rp 28 miliar. Polri mengenakan Gayus dengan pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Berkas perkara kasus ini tengah dirampungkan pihak kepolisian untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung.

"Korupsinya, penyidik mengenakan pasal 11 atau pasal 12 B. Pencucian uangnya pasal 3," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jumat (21/1/2011), ketika ditanya pasal berapa yang dijeratkan kepada Gayus.

Pasal 11 berbunyi, "pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya".

Dalam pasal itu, ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Adapun denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sedangkan pasal 12 B berbunyi, "setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".

Dalam pasal 12 B ini, ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 4 tahun. Adapun denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.

Dikatakan Boy, penyidik akan kembali melimpahkan berkas perkara terkait kasus itu ke Kejaksaan Agung, Senin (24/2/2011) pekan depan. Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas perkara Gayus dengan petunjuk agar penyidik melengkapi dokumen pajak yang pernah ditangani Gayus. Kini, Polri memegang data pajak 151 perusahaan.

Untuk diketahui, pasal yang dijeratkan ke tersangka belum tentu terbukti saat proses persidangan. Vonis hakim tergantung pada dakwaan serta fakta yang terbukti di persidangan. Saat ini, Gayus berstatus sebagai terpidana 7 tahun penjara atas kasus korupsi pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT).

Sementara itu, sebelumnya Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto menegaskan mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan mengada-ada ketika memberikan pernyataan tentang peran agen CIA dalam kasus dugaan mafia pajak yang menjeratnya.

"Jangan percaya hal yang mengada-ada," kata Sutanto di Kantor Presiden, Jakarta.

Sutanto juga menyatakan pengakuan Gayus tidak akurat. "Iya (tidak akurat)," katanya tegas.

Namun demikian, Sutanto menyatakan polisi berwenang untuk tetap menyelidiki hal itu. Tapi dia tidak menyebutkan apakah BIN akan mengecek kebenaran pernyataan Gayus itu kepada CIA.

Dia menegaskan, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Polri bisa meneruskan kerjanya lebih lanjut.

"Itu satgas sama polisi saja," katanya.

Gayus Tambunan menyebut John Jerome Grice sebagai agen Badan Intelijen AS (CIA) yang membuatkan paspornya sehingga membuat dia dan istrinya bisa bepergian ke luar negeri.

Kepada wartawan usai divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus mengatakan, sepak terjang John Jerome Grice diketahui oleh salah satu anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Secara khusus, Gayus mengutarakan kekecewaannya kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum karena satgas dituduhnya memperkeruh kasusnya.

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sendiri membantah tuduhan itu.

"Tapi pada dasarnya kita punya informasi, punya data pembicaraan dengan Gayus yang akan menunjukkan bahwa tidak ada sebagaimana disampaikan," kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Hukum Denny Indrayana di komplek Istana Kepresidenan.

Denny juga mengaku tidak mengenal pria yang disebut Gayus agen CIA itu.

Sementara Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan, John Jerome Grice, pria yang disebut Gayus Tambunan sebagai agen CIA, saat ini berada di luar Indonesia sejak beberapa bulan lalu melalui pintu imigrasi Soekarno Hatta.

Sedangkan Markas Besar TNI siap membantu Polri memburu buronan kasus pemalsuan paspor John Jerome Grice, yang disebut terdakwa penggelapan pajak Gayus Tambunan sebagai agen intelijen Amerika Serikat (CIA). TNI menyarankan Badan Intelijen Negara turun tangan.

"Kalau kami melihat counterpart (mitra sejajar) CIA adalah BIN. Seyogyanya diselesaikan BIN," kata Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis 20 Januari 2010.

TNI sendiri, kata Agus, masih dalam posisi menunggu kebenaran informasi yang dilontarkan Gayus itu. Selain itu, TNI tidak ingin gegabah dalam menghadapi gurita kasus Gayus Tambunan.

"Reaksi kami menunggu. Masih dikonfirmasi antara kebenaran yang disampaikan apakah benar atau masih mengarang," ujar mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut.

Prinsipnya, TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Operasi intelijen yang dilakukan TNI dalam kapasitas mendukung operasi TNI. "Apakah akan meruntuhkan NKRI, kami akan bersikap. Kalau tidak, ya, tidak," ungkap Agus.

Rencananya, pekan depan Komisi I bidang Pertahanan DPR, akan mengundang Badan Intelijen Negara. Undang itu salah satunya untuk membicarakan pernyataan Gayus yang menyebut Grice adalah agen CIA. (fn/km/ant/vs)

SOURCE:::::::::::::::::::::::::::::::::::::SuaraMedia

JANGAN LUPA TULISKAN KOMENTAR ANDA.......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fashion & Shopping (Luxury) - TOP.ORG