Kamis, 13 Januari 2011

Kemaluan Anak Dipijit, Istri Hakim Lapor Polisi

PUTRICANDRAMIDI -



TRENGGALEK - Seorang istri salah satu hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, mendatangi Kepolisian Resor setempat. Dia mengadukan ulah seorang anak baru gede (ABG) yang mencoba mencabuli anaknya yang masih berusia 5 tahun.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Trenggalek Ajun Komisaris Syaiful Rohman, kepada ibunya, bocah lelaki berinisial Pu itu mengaku dipegang-pegang kemaluanya oleh orang tak dikenal.

Tindakan asusila tersebut terjadi Rabu siang (12/1/2011) di Kantor salah satu LSM yang berada di Jalan Dr Soedomo, Kota Trenggalek. “Saat ini kita masih selidiki kasusnya,” ujar Syaiful Rohman kepada wartawan.

Sebelum perbuatan amoral itu terjadi, Pu berniat membeli es jus yang kebetulan berada di depan kantor LSM. Rumah korban sendiri hanya berjarak sekira 10 meter dari lokasi kejadian (TKP). Sambil menikmati minumannya, bocah yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak ini bermain di depan kantor sekretariat LSM. “Katanya saat itu di dalam kantor LSM banyak orang, “terang Syaiful.

Pada saat mondar-mandir di depan kantor lembaga yang bergerak di bidang informasi dan konsultasi remaja tersebut, tiba-tiba celananya ditarik ke bawah oleh seseorang yang berdiri membelakanginya. Pu melihat seseorang yang memelorotkan celananya itu berusia remaja. “Korban mengaku sempat berteriak-teriak, namun oleh pelaku tidak dihiraukan, “terang Syaiful. Bahkan, dengan senyum mengejek ABG itu juga memijit-mijit kemaluan Pu.

Sebelum pergi, entah karena jengkel melihat korbannya terus meronta melawan, ABG cabul tersebut sempat menendang kaki korban. “Sesampai di rumah korban terlihat sedih dan ketika ditanya ibunya mengaku kemaluannya usai dipijat orang lain, “terang Syaiful.

Atas laporan tersebut, langkah awal yang dilakukan penyidik adalah meminta keterangan saksi. Hal itu mengingat pelapor tidak mengetahui identitas pelaku yang dilaporkanya. “Kami rencananya juga akan meminta keterangan semua orang yang saat kejadian berada di lokasi. Jika terbukti pelaku akan dijerat undang-undang secara berlapis,” tutupnya.(Solichan Arif/Koran SI/ful)

SOURCE:::::::::::::::::::::::::::::::::::::.okezone.com

JANGAN LUPA TULISKAN KOMENTAR ANDA.......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fashion & Shopping (Luxury) - TOP.ORG