Minggu, 19 Desember 2010

Kalimantan Barat Akan Pecah Dua...?


Kabar gembira bagi warga timur Kalbar. Draft undang-undang untuk PKR sudah dibuat. Prosesnya mendapat prioritas. Jangan percaya jika ada desas-desus berkas itu tak ada.


PONTIANAK. Animo masyarakat di lima kabupaten untuk pembentukan Provinsi Kapuas Raya (PKR) tak terbendung lagi. Kalangan legislator di Senayan merespons positif. Komisi II DPR-RI menganggap berkas pengajuan sudah lengkap.

“Berkas pengajuan pembentukan Provinsi Kapuas Raya sudah masuk dalam usul DPR. Berkas pengajuan terdahulu sudah lengkap. Tapi akan kita rapatkan kembali untuk dievaluasi. Tidak menutup kemungkinan, mekanisme pembentukan provinsi baru itu akan dilakukan melalui hak inisiatif DPR,” kata Chairuman Harahap, Ketua Komisi II DPR RI kepada Equator via selular, Jumat (3/12).

Menurut Chairuman, pengajuan pemekaran itu mendapatkan pertimbangan khusus karena Provinsi Kalbar merupakan kawasan perbatasan antara Indonesia-Malaysia Timur. Dari sisi upaya peningkatan pertahanan negara, pemekaran wilayah itu sangat strategis.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan grand design penataan daerah yang disusun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menjadi patokan baku pemekaran, tetapi hanya sebagai acuan. “Prioritas kita untuk menjaga perbatasan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perbatasan,” tegas Chairuman.

Penegasan Komisi II yang salah satunya membidangi soal otonomi daerah ini sekaligus memupus lontaran Gubernur Kalbar, Drs Cornelis MH yang menyatakan usulan ke Komisi II belum ada. Penegasan ini juga meyakinkan publik di wilayah timur Kalbar (Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Sekadau dan Melawi) bahwa Kalbar dipastikan terbelah menjadi dua karena kelima daerah segera bernaung dalam provinsi baru, PKR.

Anggota DPRD Kalbar, Krisantus Kurniawan menegaskan wacana pemekaran itu telah berlangsung lama. Pemekaran sudah diusulkan Gubernur Kalbar dan mendapat persetujuan tertulis DPRD Provinsi Kalbar pada 2007 lalu.

Wakil Gubernur Kalbar kala itu yang dijabat Laurentius Herman Kadir dan Ketua DPRD Kalbar Zulfadhli telah menyerahkan dokumen pemekaran kepada Kemendagri di Jakarta. “Gubernur Kalbar saat ini yaitu Cornelis tidak pernah mencabut rekomendasi pemekaran yang sudah pernah dikeluarkan pendahulunya itu,” jelas Krisantus.

Apalagi, lanjutnya, hasil akhir pertemuan berbagai Kepala Daerah dan Ketua DPRD serta elemen masyarakat di wilayah Timur Kalbar dengan Ketua DPR-RI terdahulu, Agung Laksono menyatakan, berkas pengajuan sudah lengkap dan tinggal untuk dibahas.

Sayangnya, pada masa kepemimpinan Cornelis hingga kini sama sekali belum ada surat kesediaan Pemprov Kalbar untuk membiayai provinsi pemekaran baru minimal selama 2 tahun, dan belum ada surat keputusan Pemprov Kalbar untuk penyerahan aset di lima kabupaten tersebut.

Anggota Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Sintang, Zainuddin, menjelaskan Surat Panitia Khusus (Pansus) Komisi II DPR sampai sekarang belum mencamtumkan permintaan persetujuan tertulis Gubernur Kalbar, Cornelis.

“Tapi secara etika politik, surat persetujuan bupati dan DPRD dari Kabupaten Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu, tetap dilaporkan secara tertulis kepada Gubernur Cornelis, sebelum dibawa langsung kepada Komisi II DPR di Jakarta. Setidaknya sowan kepada Gubernur Cornelis sebelum berangkat ke Jakarta,” kata Zainuddin.

Zainuddin menuturkan, kalaupun nanti ada surat tambahan dari Pansus Komisi II DPR yang mensyaratkan ada persetujuan tertulis ulangan dari Gubernur Cornelis, maka bupati dan pimpinan DPRD di lima kabupaten, akan menghadap untuk meminta langsung kepada Gubernur Cornelis.

Zainuddin mengatakan, dari 33 dokumen wilayah pemekaran, 21 berkas di antaranya sudah dilengkapi dokumen Amanat Presiden (Ampres). “Sebanyak 13 lagi, termasuk rencana pembentukan Provinsi Kapuas Raya dengan Sintang sebagai rencana ibukota, masuk dalam dokumen hak inisiatif DPR dan draft undang-undangnya sudah dibuat,” ujarnya.

Diungkapkan Zainuddin, terlepas dari suka atau tidak suka dengan Gubernur Kalbar, Cornelis, tapi semua pihak mesti bisa mendudukkan permasalahan pada porsi yang sebenarnya. Kalaupun memang ada pernyataan dari Gubernur Cornelis yang dinilai kurang tepat, tidak bijak, tidak populis, itupun karena sudah menyangkut karakter seseorang. Tapi Cornelis memang paling getol kampanye PKR mesti dibentuk menjelang Pemilihan Gubernur Kalbar akhir Oktober hingga awal November 2007 lalu.

Pada Selasa, 6 November 2007, Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang waktu itu dijabat LH Kadir, bersama lima perwakilan pemerintahan otonom malah pernah menyerahkan dokumen pembentukan Provinsi Kapuas Raya kepada Kementerian Dalam Menteri di Jakarta.

Walau tidak masuk di dalam usulan resmi Kementerian Dalam Negeri, tapi dalam rapat Dewan Otonomi Kementerian Dalam Negeri di Batam, Agustus 2010 lalu, disepakati pembentukan Provinsi Kapuas Raya perlu dipercepat, sehingga pembaharuan administrasi mutlak dibutuhkan. “Pembaharuan administrasi itu berupa surat persetujuan bupati dan DPRD. Khusus di Kabupaten Sintang, sudah tidak ada masalah. Data-data pendukung lainnya sudah dilengkapi, untuk segera dibawa ke Jakarta,” ujar Zainuddin. (jul)




SOURCE:::::::::::::::::::::::::::::::::::::equator-news.com

JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR ANDA.......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fashion & Shopping (Luxury) - TOP.ORG