Senin, 25 Oktober 2010

SMS Yang Mengganggu

PUTRICANDRAMIDI -

JAKARTA (Pos Kota) – Anda sering mendapat Short Message Service (SMS) berupa tawaran mendapat pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA)? Ternyata SMS tersebut sudah menyerbu dan mengganggu kepada jutaan pengguna ponsel di seluruh Indonesia, terutama kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Makassar, dll.

Jika Anda merasa terganggu dengan SMS penawaran KTA seperti itu, menurut Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Gatot S. Dewobroto agar segera melapor kepada polisi.

“Jika merasa terganggu sering mendapat SMS penawaran KTA, segera melapor polisi. Karena Kementerian Kominfo tidak memiliki kewenangan untuk mengusut dan menciduk pelaku seperti itu,” kata Dewobroto kepada Pos Kota, Senin (25/10) terkait maraknya peredaran SMS penawaran KTA atau dana talangan untuk menutupi KTA.

Salah satu SMS dana talangan KTA ialah: “Kami pinjamkan dana talangan untuk pembayaran tagihan kartu kredit anda. Hub: 021-32112233, 70896120, 9167776. Pasti disetujui.

Menurut Dewobroto, jika sudah melapor polisi, masyarakat bisa memblok nomor-nomor itu. “Kominfo tidak boleh memblok langsung. Jika itu dilakukan maka kembali ke era masa lalu seperti Orde Baru,” katanya.

Dewobroto mengakui, dirinya bahkan dalam sehari bisa tujuh kali menerima SMS penawaran KTA. Ia pun merasa terganggu. Namun meski memiliki jabatan kepala humas Kominfo, ia tetap tidak memiliki kewenangan memblok nomor-nomor itu melalui operator resmi seperti XL, Indosat, Telkomsel, dll. Kecuali dirinya melapor kepada polisi.

Pengirim SMS itu, lanjutnya, pernah juga ada yang tertangkap pihak kepolisian. Informasi tersebut diperolehnya dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar. “Dari sini jelas, bahwa polisi juga melakukan penindakan,” tuturnya.

Dia juga mengungkapkan, Kominfo belakangan ini giat menyosialisasikan Peraturan Menteri No 1/2009 yang melarang pengiriman SMS berulang dari satu perusahaan tertentu. Jika penerima SMS merasa terganggu dan menerima SMS berulang-ulang dari operator yang sama, maka pengguna ponsel bisa melapor kepada Kominfo. Dan, operator tersebut bisa mendapat teguran ringan sampai keras. (aby/B)

SOURCE:::::::::::::::::::::::::::::::::::::http://www.poskota.co.id

JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR ANDA.......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fashion & Shopping (Luxury) - TOP.ORG